TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sebanyak 60 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono, Rabu (18/9/2019).
Baca: Total Tersangka Karhutla 230 Individu dan 5 Korporasi
Kemudian, sebanyak 25 dari 66 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap 1 dan tahap 2 di kejaksaan.
Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak korporasi yang terlibat dalam karhutla.
Hingga kini, ada 15 perusahaan yang diproses, dua di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Mengutip keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dua perusahaan yang disidik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SISU dan PT SAP.
Ada juga dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian, yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.
Kabut asap disebabkan karhutla mengakibatkan penerbangan di bandara Pontianak terganggu.
Selain itu, asap juga membahayakan kesehatan warga.
Baca: Begini Sindiran Anies Soal Satgas Pemadam Karhutla yang Ditolak Pemprov Riau
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku.
"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Tahun 2015 adalah puncak kebakaran yang paling parah. (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses
Jokowi marah