Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.
"Pelaku bernama Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan," urainya.
Arifin menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sudah banyak para korban yang mereka perdaya dengan modus penipuan tersebut.
Uang hasil penipuan juga telah dibelikan sejumlah barang-barang elektronik dengan nilai puluhan juta.
"Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup," ungkap Arifin.
Baca: 5 Artis yang Liburan Mewah di Labuan Bajo, Maia Estianty Sampai Bolak Balik ke Sana
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berjumlah dua orang dengan tugas masing-masing sebagai penelpon dan sebagai penjemput uang dari korbannya.
"Pelaku yang satu lagi, berinisial D masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai penelpon calon korban," kata Arifin.
Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak. Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," ujar Arifin.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, Polresta Barelang Tangkap Puluhan Orang Asing, Diduga Lakukan Penipuan Modus Online