Tanpa pikir panjang, ZFL pun langsung menganiya korban hingga akhirnya meninggal dunia, Rabu (11/9/2019) lalu.
Korban dianiaya dengan cara mencubit sebanyak tujuh kali dibagian tangan, paha, dan betis korban.
Tak hanya dicubit, korban juga dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke dinding oleh tersangka ZFL.
"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ke tembok," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).
Akibat tindakan ibu tirinya tersebut, tulang tengkorak SU retak.
Baca: Mengintip Isi Rumah Dinas Menpora Imam Nahrawi, Ruang Tamu Unik, hingga Lapangan & Kolam Pribadi
"Hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," kata Kombes Pol Hendri Fiuser.
Ia melanjutkan, terakhir kali tersangka menganiaya korban, Rabu (13/9/2019) pukul 01.30 WIB diri hari.
Akibatnya, fisik korban menjadi drop dan suhu tubuhnya naik hingga mengalami kejang-kejang.
Korban dinyatakan sudah meninggal dunia ketika dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Mimpi Minta Digendong
Ibu kandung SU, Rida Ramhayanti (31) warga Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sempat bermimpi jika putri kandungnya tersebut minta digendong.
Rida menceritakan selama tiga tahun sejak September 2016 hak asuk anak kandungnya dimiliki mantan suami dan ibu tiri SU.