Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Manajer Operasional perusahaan PT JTJ asal Jakarta berinisial Hg alias Mingming ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di KM 91+200 Tol Cipularang yang menewaskan delapan orang.
"Satu orang berinisial Hg alias Mingming, manajer operasional PT JTJ jadi tersangka kasus kecelakaan di KM 91+200 oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (19/9/2019).
Baca: Iman Nahrawi sebut Keluarga Terpukul Dengar Penetapan Tersangka: Saya Harus Lapor ke Presiden
Mingming ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas muatan yang dibawa tersangka sebelumnya, Subana sopir truk yang menyeruduk kendaraan yang berhenti karena sopir truk bernama Dedi, terguling dan tewas.
Baca: Viral Video 2 Perempuan Sebrangi Sungai Naik Motor Ala Flying Fox, Fakta Sebenarnya Terungkap
Keterangan sebelumnya, truk yang dibawa Subana maupun Dedi membawa pasir, namun melebihi kapasitas muatan.
"Dijerat Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Perusahaan tersebut dianggap turut bertanggung jawab. Ancamannya denda dan sanksi administrasi," kata Trunoyudo.
Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut bermula truk pengangkut pasir bernama Dedi dari Cianjur menuju Karawang, terjungkal karena mengalami rem blong di KM 91+200 Tol Cipularang.
Sejumlah kendaraan dibelakangnya terhenti karena badan jalan nyaris tertutup oleh truk yang terguling.
Saat terhenti itu, datang truk yang disopiri Subana. Menyeruduk 20 mobil, empat kendaraan di antaranya terbakar.
Pada kejadian itu, delapan orang tewas. Empat di antaranya tewas terbakar.