TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kambali (64) tersangka kasus penodaan anak usia 5 tahun, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kediri.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan tersangka melalui penasihat hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq dengan alasan tersangka berusia lanjut dan cacat fisik.
Taufik Dwi Kusuma SH, juru bicara LBH Al Faruq menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan kliennya dengan pertimbangan tersangka telah berusia lanjut (64 tahun) dan cacat fisik untuk beraktivitas harus menggunakan alat bantu.
"Tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana," ungkap Taufik Dwi Kusuma, Rabu (18/9/2019).
Selain itu ditegaskan, kliennya bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan.
"Yang bersangkutan akan bertindak kooperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku," ungkap Taufik.
Selaku kuasa hukum, Taufik juga menyayangkan dan keberatan atas isu yang dikembangkan oleh segelintir orang yang seolah-olah Kambali warga Dusun Ringinbagus, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dihakimi melakukan perbuatan perzinahan dan berprofesi sebagai dukun.
"Berita tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Kasus tersangka Kambali telah ditangani Unit PPA Polres Kediri dengan menahan pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo pasal 76 E Undang Undang RI No 35 /2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Alasan ini, Pelaku Penodaan Anak Usia 5 Tahun di Kediri Minta Penangguhan Penahanan