Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini diketahui pada Rabu (11/9/2019) setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh ibu tiri dan tetangganya.
Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas puskesmas yang curiga dengan kematian korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca: Bocah 4 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Hingga Tengkoraknya Retak
Saat pemeriksaan awal, ibu tiri korban sempat beralibi bahwa luka lebam yang dialami anak tirinya itu karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online pada Sabtu (7/9/2019).
Jumat (13/9/2019), polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka tunggal atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar serangkaian pemeriksaan, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Ibu Muda di Bogor Bunuh Anak Tirinya", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/12275001/ini-penyebab-ibu-muda-di-bogor-bunuh-anak-tirinya?