TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepala Polda Kalbar Irjen Didi Haryono mengatakan sampai saat ini sudah ada 86 kasus yang ditemukan.
Ini diungkapkan saat konferensi pers kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolda Kalbar, pada Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya Irjen Didi Haryono sangat mengapresiasi kepada pihak kabupaten/kota terutama Bupati dan Walikotanya, karena sudah benar-benar bekerja secara masif.
Terutama bertanggung jawab memberikan ijin konsesi, kehutanan dan perkebunan.
"Mereka sudah memetakan itu juga, serta mereka bahkan sudah ada yang mengusulkan empat perusahaan untuk dicabut," jelasnya.
Kemudian dikatakannya bahwa forkopimda kabupaten/kota Kalbar sudah membuat sub-sub satgas-satgas semua.
Baca: Penemuan Ular Berkaki Tiga Saat Pemadaman Kebakaran Hutan di Riau, Ini Penjelasannya
"Dan inilah menunjukkan dan mengindikasikan bahwa keseriusan dari rekan-rekan forkopimda kabupaten/kota terhadap penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Barat ini," terangnya.
Pihak kepolisian daerah Kalbar sudah melakukan penegakan hukum, dengan sampai saat ini sudah ada 86 kasus yang ditemukan.
"Dari 86 kasus itu, terdiri dari 29 korporasi dan sisanya adalah perorangan. Nah kemudian dari 29 korporasi ini, dua nya sudah tahap sidik dan 27 nya lidik. Tapi kami terus melakukan pendalaman-pendalaman untuk kita teruskan," katanya.
Ia menegaskan bahwa dari pihak kepolisian memiliki target, dengan wilayah Polres minimal dua perusahaan untuk dilakukan pendalaman.
"Kalo ada perusahaan yang melakukan itu, langsung dilakukan pendalaman. Terbukti yang tadinya 15, sekarang sudah 29 perusahaan," tegasnya.
Baca: Polri Dalami Dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan Sengaja Dilakukan Secara Terorganisir
Kemudian Kapolda Kalbar juga menyampaikan dari 29 perusahaan itu paling banyak terdiri dari daerah Ketapang, Kayong, dan Kuburaya.
"Nanti ada tiga instrumen hukum yang mengkoridori, diantaranya perkebunan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Dengan ancaman ada satu tahun dan satu milyar, kemudian ada yang tiga tahun dan tiga milyar. Kemudian yang paling berat itu 10 tahun dan 10 milyar hukumannya. Dan ya bukan atau," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kapolda Kalbar Ungkap Sudah 86 Kasus Penemuan Terkait Karhutla