TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA kini ditangani oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Tegaldimo.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Unit Renakta.
Pada intinya penanganan kasus ini yang sebelumnya dilaporkan di Polsek, selanjutnya akan ditangani di Polresta Banyuwangi secara profesional dan sesuai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
SA melalui kuasa hukumnya, Bomba Sugiarto, membantah tudingan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh istrinya.
Bomba menegaskan tidak ada pemukulan yang terjadi.
Ia menambahkan pelaporan tersebut merugikan SA dan anak-anaknya.
Akibat laporan dugaan kekerasan itu, kata dia, anak SA mengalami tekanan psikologis di pondok pesantren tempatnya belajar.
Anak pertama kliennya bahkan mendapatkan dispensasi dari pihak pondok pesantren untuk membantu menyelesaikan perkara kedua orang tuanya.
Kecurigaan Motif Politik
Baca juga: Dipolisikan terkait Kasus KDRT & Perjudian, Pak Kades di Mamuju Sulbar Laporkan Balik Sang Istri
Bomba juga mencurigai, laporan dugaan KDRT tersebut memiliki motif politik.
Kecurigaan itu disampaikan mengingatkan kliennya merupakan anggota DPRD. Ia menduga, ada pihak yang ingin menjatuhkan jabatan kliennya.
Meski demikian, Bomba menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan, SA akan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
"Klien kami telah memberi keterangan di Polsek Tegaldimo. Dalam lima hari ke depan, klien kami juga akan memberikan keterangan di Mapolresta Banyuwangi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Ditangani Polresta, Terlapor Curiga Ada Motif Politik
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).