News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Merasa Diintimidasi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga salah satu pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini diajukan setelah mereka merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa keluarga korban mengajukan perlindungan karena merasa terancam.

"Mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Tim LPSK telah diterjunkan ke Semarang untuk melakukan telaah kasus dan mendatangi keluarga korban.

Proses telaah biasanya memakan waktu 30 hari kerja, tetapi bisa dipercepat tergantung kebutuhan.

"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Dia menjelaskan, permohonan perlindungan ini berkaitan dengan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.

Susi juga menyatakan, hingga saat ini baru satu keluarga korban yang mengajukan perlindungan.

"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," jelasnya.

Keraguan ini diduga akibat adanya intervensi dari pihak lain yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

Baca juga: Kata Keluarga Gamma soal Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Dia berharap dengan adanya permohonan dari keluarga korban tersebut, saksi dan korban lainnya bisa mengikuti langkah serupa.

"Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," tambahnya.

Susi menegaskan para korban yang terluka dalam kejadian penembakan berhak mengajukan restitusi atau penggantian kerugian dari pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini