Mereka juga berhak mendapatkan bantuan pelayanan medis dari LPSK.
Kasus penembakan ini mendapatkan perhatian lebih dari LPSK, dan tim telah diterjunkan ke Semarang sejak sehari setelah kejadian.
"Kasus ini bisa masuk dalam kategori berat ketika ada pengancaman," lanjutnya.
Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, mengonfirmasi, keluarga korban merasa mendapatkan intervensi dari anggota intelijen kepolisian.
Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.
Dia menekankan, tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan tindakan yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.
Tribun telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, untuk mengonfirmasi dugaan intervensi ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Drama Aipda Robig Berlanjut, Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Dapat Intimidasi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).