TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Kurniadi mengkritik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Dia menyebut Agus Buntung sempat memberontak dan tantrum saat akan ditahan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.
Kurniadi mengatakan Agus Buntung mengalami dampak psikologis buntut penahanan yang dilakukan lantaran membuatnya berpisah dengan keluarga.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi, dikutip dari Tribun Lombok.
Dia menegaskan seharusnya Agus Buntung melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan.
Di sisi lain, hal tersebut, kata Kurniadi, sudah meminta ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk dijadikan sebagai tahanan rumah.
Kurniadi menganggap penahanan terhadap Agus di lapas tidak disertai alasan yang jelas.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Baca juga: Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka menegaskan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi syarat.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus Tak Banyak Komentar soal Dirinya Ditahan
Terpisah, Agus tidak berkomentar banyak terkait penahanan terhadapnya.