News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. Pengacara Agus Buntung mengkritik penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan. Dia menilai kliennya harus melihat ruang tahanan dulu.

Dia hanya menegaskan kebenaran terhadap kasus yang menjeratnya bakal terungkap.

"Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran terungkap," katanya.

Berkas Agus Buntung Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menegaskan berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21)," ujarnya.

Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/1/2025).

"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram," kata Efrien.

Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada jaksa.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon pada 16 Desember 2024 lalu.

Sebagai informasi, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf C Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

Artikel lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini