Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diketahui, tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.
Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.
Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.
Dirangkum Tribunjabar.id, awal mula hebohnya foto dan video syur itu yakni pada Kamis (19/9/2019).
Tak hanya tersebar secara personal di WhatsApp, di media sosial pun turut tersebar luas.
Misalnya, di Twitter. Banyak di antara warganet yang menyebarkan foto dan video syur wanita tersebut.
Dari dokumentasi tersebut, yang mencuri perhatian adalah busananya.
Seperti yang ramai diberitakan, Mbak cantik itu mengenakan seragam PNS atau ASN berlogo Pemprov Jabar.
Adegan tak senonoh itu dilakukan di dalam mobil.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Mbak Cantik Berseragam PNS di Video Syur, Dia Guru Bahasa Inggris, Adegan Suami Istri di Mobil