Beberapa tahun setelah itu atau tepatnya pada 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan Kelompok Din Minimi.
Namun, sepak terjangnya bersama Din Minimi cs tak begitu lama.
Pasalnya, pada 10 April 2015, Abu Razak berhasil diamankan tim Polda Aceh, di Desa Cot Tarum, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, karena terlibat serangkaian kasus kriminal bersenjata.
"Atas perbuatannya, Abu Razak kembali divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dia menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Pol Ery.
Baca: Konsumsi Buah Nanas Bikin Keguguran Cuma Mitos, Berikut Faktanya
Saat mendekam di penjara untuk kedua kali, Abu Razak kemudian mencari cara agar bisa kabur.
Benar saja, dua tahun kemudian atau tepatnya pada Senin, 18 September 2017, Abu Razak berhasil melarikan diri dari LP Lhokseumawe.
"Karena itu, Polres Lhokseumawe kemudian menetapkan Abu Razak sebagai DPO dengan nomor DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe," ujar Ery.
Setelah lama tak terdengar kabar, pada Kamis, 12 September 2019, Abu Razak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Baital, warga Bukit Cerana, Gampong Ie Rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
"Akibat perbuatan Abu Razak, korban rugi 30 juta rupiah," ungkapnya.
Baca: 5 Zodiak yang Paling Dewasa dan Tak Suka Membesar-besarkan Masalah, Kamu Termasuk?
Atas laporan korban, menurut Ery Apriyono, polisi kemudian menguber Abu Razak yang diketahui melancarkan aksi curas tersebut bersama empat anggotanya.
Terakhir, pada Kamis (19/9/2019) sore sekitar pukul 18.00 WIB, Abu Razak bersama tiga anggotanya berhasil disergap polisi.
Mereka tewas setelah terlibat baku tembak dengan personel Satgas KKB Polda Aceh.
"Mereka tewas dalam kontak tembak setelah sebelumnya dikejar oleh tim," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Ahli Rakit Senjata
Penjelasan hampir sama juga disampaikan mantan panglima GAM Wilayah Batee Iliek, Darwis Jeunieb.
Baca: Cara Agar Istiqomah Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tipsnya