News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, memperlihatkan barang bukti dan penjelasan kronologi kontak tembak di Trienggadeng, Pidie Jaya, Jumat (20/9/2019). SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Abu Razak, pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang tewas bersama tiga anggotanya dalam kontak tembak dengan polisi di jembatan Keude Tringgadeng, Pidie Jaya, Kamis (19/9/2019) sore, ternyata memiliki keahlian memperbaiki (servis) hingga merakit senjata.

Hal tersebut diakui oleh pihak Polda Aceh saat merilis rekam jejak Abu Razak, Jumat (20/9/2019).

Tak hanya itu, Abu Razak juga merupakan salah seorang pelaku kriminal yang paling diuber oleh polisi dalam beberapa tahun terakhir.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, Abu Razak memiliki nama lengkap Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-Kahar alias Abu Razak bin Muda Abdul Muthalib.

Baca: Taufiq Husen Selamat Saat Anggota KKB Baku Tembak dengan Polisi: Saya Hanya Penebang Kayu

Dalam catatan polisi, kata Ery, Abu Razak mempunyai beberapa catatan kriminal yang dilakukan terhadap sejumlah korban.

Menurutnya, Abu Razak juga pernah menjadi anggota GAM pada tahun 1999 di wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen, kala itu dikenal punya keahlian memperbaiki hingga merakit senjata.

"Tahun 1999, Abu Razak bin Muda Abdul Muthalib bergabung dengan kelompok GAM di wilayah Batee Iliek, Bireuen. Saat itu peran (keahlian)-nya adalah memperbaiki atau servis senjata," jelas Kombes Pol Ery Apriyono, kepada Serambi, Jumat (20/9/2019).

Setelah penandatanganan MoU damai antara RI dan GAM pada tahun 2005, sambung Kombes Ery, Abu Razak dan rekan-rekannya kembali berbaur dengan masyarakat.

"Saat itu Abu Razak bekerja sebagai petani, pekebun, dan pernah juga menjadi petani tambak," katanya.

Tahun 2008, kata Ery, Abu Razak mulai melakukan tindak pidana yaitu mengancam atau mengintimidasi warga negara asing (WNA) menggunakan senjata api.

Kala itu, Abu Razak melarang WNA melakukan aktivitas tambang di Meulaboh, Aceh Barat.

"Atas tindak pidana tersebut, polisi berhasil mengamankan Abu Razak dan kemudian dia menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos

Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman dan dia dinyatakan bebas.

Saat itu, sambung Kabid Humas Polda Aceh, Abu Razak memilih pulang ke Aceh, namun ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini