TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang janda di Brebes, Danisah (45), sudah lima tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 16.420 meter persegi yang ditempati pabrik PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Brebes.
Ia berharap, pihak pabrik yang memproduksi Adidas itu memberikan ganti rugi lahan yang dibelinya secara sah pada 2011.
Sebagai pemilik lahan, ia tak pernah menerima uang sepeserpun atas pembebasan lahan saat pabrik dibangun pada 2015.
"Sampai sekarang, saya belum pernah menerima uang dari perusahaan itu."
"Padahal saya pemilik asli lahan yang berada di tengah pabrik," kata Danisah, saat ditemui di rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Tanjung, Brebes, Minggu (22/9/2019).
Ia menceritakan, lahan seluas 16.420 meter persegi nomor Kohir 760, Persil 08 S.IV di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, merupakan lahan persawahan.
Saat itu, lahan tersebut tidak produktif.
Ia membelinya dari pemilik sebelumnya yaitu Winanto Buholi dengan harga murah yaitu Rp 12 juta.
Karena tidak produktif, lahan tersebut dibiarkan menganggur dan tidak digarap layaknya persawahan lainnya.
Pada 2014, Danisah berinisitif mengurus surat menyurat kepemilikan lahan akan tetapi dipersulit oknum Pemerintah Desa Tengguli.
"Saat itu sudah mulai pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik Adidas itu."
"Saat mau saya urus, ternyata ada oknum yang sudah menjual tanah itu ke perusahaan," ucapnya.
Padahal sebagai pemilik sah, ia mengklaim memiliki semua bukti.
Mulai kuitansi jual beli dengan pemilik lama, bukti pembayaran pajak PBB, pelepasan hak pemilik lama hingga letter C lahan.