Terakhir, laporan dimasukkan pada Agustus 2019 kemarin dengan nomor Dumas/203/VIII/2019/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Saya berharap tanah itu dibeli dengan harga yang pantas sesuai NJOP sekarang."
"Kemudian oknum-oknum yang memalsukan dokumen dan menjual tanah saya bisa diadili," harapnya.
Sementara itu, Legal PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG), Herni mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali dihubungi kuasa hukum Danisah.
Terkait dengan kepemilikan lahan, menurutnya, Danisah masih belum cukup bukti.
"Kami pernah ketemu untuk membahas itu."
"Kalau terkait pelaporan di Polres, itu bukan urusan kami," katanya saat dikonfirmasi. (M Zainal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janda di Brebes Klaim Lahannya Ditempati Pabrik Produsen Adidas, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/22/janda-di-brebes-klaim-lahannya-ditempati-pabrik-produsen-adidas?page=all.