Abu Razak yang baru saja tewas dalam kontak tembak adalah pelaku kriminal yang paling getol diuber oleh aparat kepolisian di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Abu Razak dalam catatan kepolisian pernah bergabung dengan kelompok Din Minimi di Aceh Timur, tahun 2015 silam.
"Namanya Tun Sir Muhammad Azrul Mukminin Alkahar alias Abu Razak. Dia adalah pimpinan kelompok bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (20/9/2019).
Kombes Ery menjelaskan, jejak Abu Razak dalam kelompok kriminal bersenjata dimulai setelah perdamaian Aceh.
Baca: BREAKING NEWS: 18 Pelaku Pembakar Hutan Ditetapkan Tersangka, Identitas Lengkap Kelompok Asal Kampar
Jauh sebelum itu, pada tahun 1999, Abu Razak sempat bergabung dengan GAM di Wilayah Batee Iliek Bireuen dengan peran memperbaiki/service senjata.
"Tahun 2005 pascaperdamaian RI dengan GAM, Abu Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani," kata Ery.
Di tahun 2008, Abu Razak kata Ery, melakukan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api.
"Dia melarang WNA melakukan aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Lalu polisi mengamankannya dan dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat," kata Ery.
Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman lalu pulang ke Aceh.
"Saat itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kombes Ery.
Selanjutnya, pada Jumat 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh Timur.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Abu Razak berhasil diamankan petugas kepolisian tepatnya pada Jumat 10 April 2015.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Polda Aceh karena terlibat kasus kelompok Din Minimi. Dia kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Ery.
Mendekam di penjara, Razak kemudian mencari cara agar bisa lolos dari sana.