“lebih-lebih jika musim kemarau seperti saat ini.
baunya menyengat sekali,” tambah Zamrudin.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan Pratomo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan pada pabrik-pabrik setempat.
Hasil pengecekan, semuanya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sudah ada bak tampung limbah, tetapi tidak difungsikan, sehingga belum bisa disebut IPAL," ungkapnya.
Pratomo menambahkan di dalam aturan, limbah bisa dibuang ke sungai asalkan harus diolah terlebih dahulu dengan batasan-batasan baku mutu. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diprotes Warga Tapi Tetap Buang Limbah ke Sungai, Pabrik Jeans di Pekalongan Dilaporkan ke Polisi, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/23/diprotes-warga-tapi-tetap-buang-limbah-ke-sungai-pabrik-jeans-di-pekalongan-dilaporkan-ke-polisi?page=2.