Pembatasan internet diterapkan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Baca: Situasi Terkini Kerusuhan di Wamena, Papua: Polisi Dalami Kasus dan Buru Penyebar Hoaks
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena, mulai Senin (23/9/2019) pukul 12:30 WIT hingga suasana kembali kondusif dan normal.
Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara/voice dan pesan singkat/SMS.
Pemerintah kembali mengimbau untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Wamena, John Roy Purba)