Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka gagal membawa formulir pendaftaran calon wali kota Solo untuk keperluan Pilkada Solo 2020 seusai mengurus kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan (PDIP).
Gibran mengurus KTA partai berlambang banteng moncong putih itu di kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Hasanudin nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (23/9/2019).
Gibran mengungkapkan maksud kedatangannya di kantor DPC PDIP Solo untuk mengurus pembuatan KTA, sekaligus mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Solo di Pilkada Solo 2020.
"Hari ini saya mengurus formulir pendaftaran sekaligus KTA untuk menjadi bagian keluarga besar PDI Perjuangan," terang Gibran blak-blakan kepada wartawan.
"Dan tadi sudah saya tanyakan soal form (formulir), ternyata harus ke Putut Gunawan," imbuhnya.
Baca: PLTA Batang Toru Adalah Sama Seperti 12 Juta Batang Pohon
Baca: ZODIAK HARI INI Ramalan Bintang Selasa 24 November 2019: Libra Ada Tamu Bahagia, Cancer Kesepian
Baca: Jambi Darurat Karhutla, Operasi Hujan Buatan Pun Diperluas
Baca: Gadis Cantik Itu Ternyata Dibunuh Sang Paman, Melawan Saat Akan Diperkosa
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya mengikuti arahan dan tegak lurus pada semua keputusan partai.
"Ya nanti bisa tanyakan ke Pak Rudy (Ketua DPC PDIP Solo) lagi," jelas dia.
"Yang jelas saya mengikuti arahan dan keputusan dari partai," paparnya menegaskan.
Putut Gunawan merupakan Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Solo.
Ia pun tidak berada di kantor DPC PDIP Solo saat kedatangan Gibran.
Ketua PAC PDI Perjuangan Banjarsari, Joko Santoso mengatakan, Putut Gunawan sedang menghadiri pelantikan Ketua DPRD Solo.
"Terkait formulir pendaftaran yang berhak untuk mengeluarkan adalah panitia penjaringan, bukan PAC," kata pria yang akrab disapa Joko itu kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
"Kami hanya bisa membantu mengurus pembuatan KTA," imbuhnya.