Aksi demonstrasi mahasiswa menuntut pembatalan UU KPK dan RUU KUHP di Solo berakhir ricuh, Selasa (24/9/2019). Kerugian fasilitas rusak capai Rp 200 juta
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi mahasiswa menuntut pembatalan UU KPK dan RUU KUHP di Solo berakhir ricuh, Selasa (24/9/2019).
Dalam aksi yang berlangsung di gedung DPRD Solo, Jl Adi Sucipto, ribuan mahasiswa dibubarkan paksa oleh polisi dengan menggunakan tembakan gas air mata.
Dikutip dari TribunSolo.com, kericuhan terjadi pada pukul 14.23 WIB.
Awalnya, mahasiswa terlihat berperilaku anarkis dengan merobohkan pagar gedung DPRD Solo lantaran memaksa masuk ke gedung dewan.
Baca: TERKINI Demonstrasi Mahasiswa Hari Ini, Aksi di Solo Berakhir Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Polisi yang melihat aksi mahasiswa merobohkan pagar gedung DPRD kemudian memutuskan menembakkan gas air mata.
Demonstran seketika langsung berlarian meninggalkan halaman gedung DPRD Solo ke arah utara.
Selain gas air mata, polisi juga menembakan water cannon ke arah demonstran yang masih berkumpul di Jalan Adi Sucipto.
Polisi Sebut Ada Provokator
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, kejadian kericuhan demo ini berawal dari para demonstran yang ditawari untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Solo.
"Awalnya kita berupaya fasilitasi rekan mahasiswa dan anggota DPRD Solo untuk audiensi," kata Andy Rifai, Selasa (24/9/2019).
Namun, dengan syarat para mahasiswa hanya perwakilan yang boleh masuk.
"Kami minta perwakilan karena fasilitas tertata," kata AKBP Andy Rifai.
Setelah negosiasi dengan mahasiswa yang melakukan demonstrasi tidak bisa menunjuk perwakilan.