"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.
SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan badan antara ibu dan anak di depan mayat korban.
Menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak kandungnya itu sudah berhubungan badan beberapa kali.
Kasus lainnya
Seorang ayah tiri tega aniaya anak yang masih balita hingga tewas.
Menikahi pria yang baru dikenalnya empat hari justru menjadi malapetaka kepada Danis Aprilia.
Danis mengenal Roni Andriawan (39) lewat aplikasi kencan. Mereka kemudian menikah. Enam hari menikah, Roni melempar anak Danis, Dianwardah (15 bulan) hingga meninggal dunia.
Simak ringkasan dari TribunJakarta:
1. Baru menikah enam hari
Pelaku diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban sejak enam hari lalu.
Mereka bertemu melalui aplikasi cari jodoh.
Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).