News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi

Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI, Begini Respons Keluarga Vera Oktaria

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP saat sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019)

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Dua Pemain Absen, Ini 4 Kandidat Pemain Sayap Kiri Persib Vs Arema FC

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

Sementara itu, Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun di hatinya masih terasa ada ganjalan.

Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun, sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," katanya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim Bilang Prada DP Keji Seperti Membunuh Binatang, Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini