News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepergok Sedang Mengintip Oleh Wanita yang Sedang Mandi Adi Malah Berusaha Membunuhnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Adi Aprianto asal Kelurahan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Lampung dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/9/2019).

Ia dijerat atas tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang saat kejadian sedang mandi.

JPU Putu Oka Surya Atmaja SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 13.10 Wita.

Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun," sebut Jaksa Oka di Ruang Sidang Candra PN Denpasar.

Baca: Diperluas, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Ditargetkan Bisa Tampung 15 Juta Penumpang

Baca: Peluang Gerindra Jadi Menteri Jokowi Disebut-sebut Terbuka, Ini 4 Nama yang Pernah Mengemuka

Baca: Tak Punya Paspor, 15 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Petugas Imigrasi Jakarta Selatan

Baca: Demi Valentino Rossi, Yamaha Bajak Ahli Elektronik dari Ducati MotoGP, Bos Ducati Geram

Seperti dakwaan yang diterima Tribun Bali, tertulis bahwa percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi.

Terdakwa mengaku memang kerap mengintip korban saat sedang mandi.

Namun saat terakhir menjalankan aksinya, ia ketahuan.

Terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi tempat korban.

Korban KCM sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.

"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," terang Jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak.

Tetangga korban yang bernama Endang Suresmi mendengar ada teriakan meminta tolong langsung menuju ke sumber suara.

Saksi Endang yang melihat kejadian itu pun akhirnya ikutan berteriak mita tolong kepada tetangga.

Namun akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Udayana di Jalan Sudirman, Denpasar.

Terdakwa diamankan di tempat tinggal pamannya di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan pada Kamis, (13/6) sekiranya pukul 17.00 Wita. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus Percobaan Pemerkosaan di Denpasar Adi Dituntut 7 Tahun, Awalnya Berniat Intip Korban Mandi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini