Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku agar mau disetubuhi.
"Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.
4. Pelaku kecanduan film porno
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pelaku nekat melakukan pencabulan karena kecanduan film porno.
Pelaku diamankan polisi setelah keluarga CH melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pengangguran Culik dan Cabuli Bocah 12 Tahun, Ibu Korban Curiga Anaknya Jadi Pendiam"