News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP tempat kejadian perkara percobaan perusakan mesin ATM.

Tiga pelaku gendam yang meresahkan warga Kota Yogyakarta ditangkap.

Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura memiliki batu mustika air sakti yang memiliki manfaat bermacam-macam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah AZ (45), Y (39), dan SR (49).

Dalam menjalankan aksinya ketiga berbagi peran.

Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban berperan sebagai orang Brunei Darussalam.

Sementara yang lain berperan sebagai pasien.

Ilustrasi: Diki, pegawai pengisian nitrogen di SPBU Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler menunjukkan lokasi saat dirinya diduga terkena gendam, Kamis (9/5/2019). (Firman Wijaksana/Tribun Jabar)

"Jadi pelaku jadi orang Brunei, kemudian pura-pura punya batu namanya batu mustika air. Batu itu bisa menyembuhkan penyakit, memperlancar karir, dan lain-lain. Ya membujuk gitulah. Supaya percaya, pelaku lain pura-pura jadi pasien yang dulu pernah dibantu," katanya.

Setelah korban percaya, korban diajak ke mobil.

Di dalam mobil korban diminta untuk memberikan uang, perhiasan, kartu ATM, dan lain-lain.

Harta korban kemudian diganti dengan tisu.

"Ada uang Rp 5 juta, kalung emas 10 gram, anting, cincin, dan lain-lain. Kalau total kerugian korban mungkin sekitar Rp12 jutaan. Harta korban yang tadi dimasukkan kantong diganti dengan tisu," ujarnya.

Baca: Rezky Aditya Ungkap Pertemuan Keluarganya dengan Keluarga Citra Kirana, Nikah Pasti Tapi Rahasia

Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menginap di Polresta Yogyakarta untuk beberapa waktu.

Ketiganya dijerat dua pasal sekaligu, pasal pertama 378 tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Jogja Tangkap Penjahat Spesialis Kecepatan Tangan Tukar Kartu ATM, Targetnya Ibu-ibu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini