TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Narapidana yang diamankan oleh petugas BNN tersebut bernama Aya Radi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus penyeludupan narkoba seberat 16 kg asal Malaysia yang dibawa melalui jalur laut di Jalan Raya Paya Pasir, Serdangbedagai.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang kurir yakni Warda, Rivai dan Juwanda yang membawa narkoba dari Malaysia dan masuk melalui Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca: Anggota DPR dari PDI-P Diduga Tersangkut Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Mengusut
Baca: Beda Jawaban Mulan Jameela dan Krisdayanti Saat Ditanya Program Kerja sebagai Anggota DPR
Baca: PPP Dukung Bambang Soesatyo Jadi Ketua MPR RI
"Dari ketiganya petugas menyita sepuluh bungkus sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram," kata Arman, Rabu (2/10/2019).
Selanjutnya petugas berhasil menangkap empat orang lainnya yakni Didik, Imam, Aprianda, dan Aya.
Dari mereka petugas menemukan enam bungkusan plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.
"Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Medan, Pekanbaru, Palembang dan sekitarnya," ungkap Arman.
Tidak berhenti hanya disitu, petugas kemudian memintai k16 eterangan mereka.
Hasilnya diketahui penyeludupan sabu tersebut dikendalikan oleh Aya Radi yang saat ini masih menghuni Lapas Tanjung Gusta.
Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dijemput oleh personel BNN dari Lapas Tanjung Gusta dan dibawa ke Jakarta.
"Napi tersebut dijemput dari LP untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat," pungkas Arman. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Narapidana Tanjunggusta Ditangkap, Dalang Penyelundupan Narkoba 16 Kg dari Malaysia