News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Bunuh Pria Muda Tak Jauh Dari Rumah Sang Pacar

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap Budiono (tengah), pembunuh pria yang jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan arteri Surabaya - Madiun, Rabu (2/10/2019).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud" 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat dalam Kondisi Sujud Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pembunuhan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kabur Gunakan Becak Setelah Bunuh Pria yang Jenazahnya dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini