Hasil visum salah satu korban yang dicabuli, AM menguatkan aksi pelaku.
Terdapat luka lecet pada alat kelamin korban.
Awalnya, pelaku sempat mengelak perbuatannya.
Tapi, akhirnya ia mengakui setelah bukti kuat mengarah ke pelaku.
Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Dua Pekan Operasi Nila, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Puluhan Tersangka dan Ribuan Gram Narkoba
"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi baru satu yang melapor," kata Nur.
Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD
Baca tanpa iklan