News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan Inah

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Baca: Bagian Tubuh Atta Halilintar Ini Bikin Bebby Fey Kepincut, Melaney Ricardo: Sekali Langsung Begitu?

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakim tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa dihukum mati semua, karena mereka lah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya. Tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Pengakuan Pelaku Membunuh

Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

Kelima pelaku pembunuhan Inah kini tengah diamankan.

Polisi menunjukan mayat wanita terbakar di atas spring bed di Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (SRIPOKU.COM/ Berry Supriadi)

Otak pelaku pembunuhan yang sempat buron, Asri Marli menyerahkan diri ke mapolda Sumsel pada Jumat (25/1/2019) malam.

Baca: Sinopsis Film Empire State yang Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV Pukul 21.00 WIB

Asri yang membunuh Inah karena diduga sakit hati piutangnya tak diselesaikan Inah.

Menurut Asri, Inah menjadi pelanggan sabu yang ia jual sejak enam bulan lalu.

"Sejak sekitar 6 bulan lalu dia (Inah) beli sabu sama saya. Biasanya dia (Inah) beli sabu seminggu sekali, beli yang 80 gram harganya Rp 1,1 juta," kata Asri usai rekonstruksi pembunuhan Inah di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Namun Asri mengaku lupa jumlah utang Inah pada dirinya. Ia mengaku sangat menyesal telah membunuh Inah.

Rekonstruksi pembunuhan Inah (Tribun Sumsel)

"Aku minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah membunuh Inah," ucap Asri.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alviani memastikan, korban dan kelima pelaku sempat pesta sabu sebelum peristiwa pembunuhan itu.

Namun pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan terkait motif pembunuhan yang diduga karena utang-piutang narkoba jenis sabu antara korban dan tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini