Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Dorfin Felix melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Majelis Hakim menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.
Dorfin Felix mengakui pernah kabur dari sel Polda NTB pada 20 januari 2019.
Baca: Anggota Ormas Dibacok di Pulo Gadung, Alami Luka Serius di Bagian Tangan Kiri
Dia ditangkap pada 1 Februari setelah 12 hari kabur ke hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.
Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi