MD mengajari atau guru ngaji satu persatu secara bergantian.
Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.
Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir.
5. Terbongkar saat korban mengeluh sakit
Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan.
Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.
Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.
Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.
"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi tiga korban belum lapor," katanya.
Pihak Kepolisian masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.
6. Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Fakta Guru Ngaji Amoral ke 4 Murid di Samarinda, Istrinya Hamil Muda Sampai Dapat Upah Rp 2 Juta