Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.
Sebelumnya seorang bocah di sebuah desa di Lhokseumawe diduga disuruh mengemis oleh orang tuanya.
Bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka sang bocah akan disiksa.
Hingga tangan dan kakinya dirantai.
Baca: Viral Video Syur Pelajar Tuban, Polisi Ungkap Ada Unsur Paksaan
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Jumat (4/10/2019) siang menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan.
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Disamping itu, dipastikan berkas untuk kedua tersangka digabung atau hanya satu berkas.
"Ini sesuai dengan hasil pertimbangan penyidik," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Baca: Belum Selesai Konfliknya dengan Atta Halilintar, Kini Beredar Video Bebby Fey dengan Pria Lain
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa.