Perburuan harta karun di Dusun Serdang, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI, membuat jejak masa Kerajaan Sriwijaya terancam hilang
Sebab, harta karun yang ditemukan warga berupa perhiasan, logam mulia, hingga manik-manik diperlukan para peniliti untuk menyusuri jejak Kerajaan Sriwijaya.
Retno mengatakan, warga yang berburu harta karun di lokasi tersebut didanai oleh cukong yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan melakukan penggalian secara ilegal.
Menurut Retno, temuan perhiasan dan barang-barang di tempat itu biasanya akan dijual ke pasar gelap bahkan keluar negeri.
"Sebenarnya yang diburu para cukong-cukong itu adalah manik-manik. Karena nilai jualnya bisa sampai puluhan juta," kata Retno,
Balai Arkeologi pun mencoba memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menjual barang temuan itu secara ilegal. Sehingga jejak kerajaan Sriwijaya bisa ditelusuri di daerah tersebut.
Baca: Kronologis Perwira TNI Letkol Iqbal Lahmadi dan Istrinya Tewas Akibat Laka Lantas, Anaknya Kritis
Warga diimbau melapor ke dinas kebudayaan setempat
Budi mengatakan, masyarakat sebetulnya boleh memiliki benda bersejarah atau harta karun yang ditemukan.
Namun, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada dinas kebudayaan setempat.
Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.
"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan.
Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.
Budi menerangkan, jika hasil temuan benda bersejarah dijual keluarga negeri, bisa saja jejak sejarah akan hilang bahkan diklaim oleh negara luar sebagai kebudayaan mereka.
"Jadi sistemnya seperti surat kendaraan motor, kalau dijual nama pemiliknya akan berubah. Itu gratis tidak dikenakan biaya," ujar Budi.