TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel, Ansharuddin tetap akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan bupati Balangan.
Hal ini ditegaskan bupati dan ketua Partai Golkar Kabupaten Balangan tersebut usai jumpa pers di Banjarmasin pada Senin (7/10/2019) sore menanggapi status tersangkanya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pilkada bahwa tidak ada larangan bagi tersangka mencalonkan diri.
"Intinya walau pun kita berstatus tersangka, tapi kan ada azas praduga tak bersalah," ujar Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Pazri.
Dia mengaku patut mencalonkan diri karena dua hal.
"Insya Allah akan mencalonkan diri lagi karena saya ketua DPD Partai Golkar Balangan dan sekarang Golkar di Balangan punya enam kursi. Untuk bisa mencalonkan partai harus punya 20 persen kursi di dewan. Jadi sebenarnya lima kursi saja sudah bisa," katanya.
Kendati demikian tak menutup kemungkinan Golkar Balangan berkoaliasi dengan partai lain.
Ansharuddin mengatakan kedatangan dari Balangan ke Banjarmasin kali ini memang khusus untuk menjelaskan masalah hukum yang dialami.
"Kami prinsipnya adalah minta keadilan dari orang-orang yang menentukan kebijakan. Lebih-lebih mendekati pilkada. Mungkin ini menyangkut popularitas saya selaku petahana," ujarnya.
Pazri menilai proses kasus kliennya banyak kejanggalan dan diduga nonprosedural.
Itu karena prosesnya dari pelaporan hingga penetapan tersangka dinilai terlalu cepat. Pihaknya pun melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai saat dicoba dikonfirmasi, Senin (7/10/2019) malam tidak mengangkat telepon selulernya.
Pemberian Cek Kosong
Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 karena diduga memberikan cek kosong senilai Rp 1 miliar.
Baca: Berdandan Cantik Pakai Baju Ala Pengantin, Luna Maya Banjir Pujian
Ditreskrimum memulai penyidikan pada 29 Mei 2019. Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menanggapi laporan ini, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya melaporkan Dwi serta dua orang lainnya pada 17 Desember 2018.
Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan, pemerasan, pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Menurut Pazri, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Ditreskrimum pada 28 Agustus 2019.
Dirreskrimum AKBP Sugeng Riyadi, yang dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2019) siang, membenarkan adanya laporan dari Ansharuddin.
Baca: 5 Fakta Menarik Prosesi Adat Betrand Peto Jadi Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah
"Masih dalam proses penyelidikan. Laporan itu dilakukan belakangan," ucapnya singkat via WA.
Menanggapi pencalonan Ansharuddin, Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPD Golkar Kalsel, H Supian HK, mengatakan selama statusnya belum terdakwa maka bupati Balangan tersebut diperkenankan mendaftar sebagai calon kepala daerah di partai ini.
"Jika statusnya terdakwa baru ada sikap. Tapi kalau tersangka artinya masih diutamakan asas praduga tak bersalah. Prosesnya sebagai calon bupati terus jalan," kata Supian, kemarin.
Namun demikian, Supian menegaskan partainya tidak akan menghalang-halangi proses hukum dan terus memantau informasi terkini terkait hal tersebut.
Terpisah, Koordinator Wilayah Badan Pemenangan Pilkada DPD Golkar Kalsel, H Puar Junaidi, membenarkan Ansharuddin sudah mengambil formulir lamaran dukungan.
"Beliau memang akan kembali maju dan sudah mengambil berkas lamaran pencalonan di Golkar," kata Puar. (dwi/acm)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan H Ansharuddin Laporkan Polda ke Mabes Polri