TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang waria, Senin (7/10/2019) pada pukul 12.40 WIB.
Polisi menyita narkotika jenis sabu yang disimpan di pakaian dalamnya.
Baca: BERITA FOTO: Perempuan Indonesia Ditangkap di Bandara Filipina Bawa Narkoba Rp 14 Miliar di Tasnya
Informasi yang dihimpun, penangkapan waria berinisial AS (26) itu setelah adanya informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih mengatakan tanpa menunggu lama, petugas kemudian menuju lokasi untuk mengintai dan menangkap warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Lingkungan II Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat tersebut, tepat di belakang Sekolah Tunas Baru.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP, kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak plastik warna merah muda yang di dalamnya dimasukan enam paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam pakaian dalamnya.
Kemudian, 40 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang kosong yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan.
Satu kaca pirek warna bening, satu mancis warna biru, satu tempat rokok kaleng yang di dalamnya dimasukan satu buah kaca pirex warna bening,
satu korek gas warna biru yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan depan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik seorang pria lain atas nama Dandi.
Baca: Mayat Waria yang Mengapung di Desa Kepanjen Klaten Tak Miliki Tanda Pengenal
Ia berkilah bahwa dirinya hanya untuk menjualnya saja.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Waria itangkap