Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 13 kg sabu dari tiga orang berinisial As, Ap dan Ds.
Ketiganya ditangkap pada 28 September.
"Ditangkap di Perum BTN Pasir Gede Raya Kelurahan Bojong Herang Kabupaten Cianjur.
Tiga orang ditetapkan tersangka, berinisial As, Ap dan Ds," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (8/10).
Kapolda mengatakan, barang bukti sabu seberat bersih 13 kg itu dibawa dari Aceh dengan tujuan Cianjur.
Pantauan Tribun, barang bukti sabu dikemas dalam bentuk batangan serta kemasan teh asal China.
"Dibawa dari Aceh menggunakan Toyota Hiace menuju Cianjur untuk diedarkan di Jawa Barat," kata Kapolda.
Baca: Kabar Ratu Kecantikan Thailand Khanittha Phasaeng, Dulu Viral saat Sembah Kaki Ibunya yang Pemulung
Baca: Hamili Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Kalsel Minta Anaknya Cari Pacar yang Bisa Bertanggungjawab
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Saat ditemukan di perumahan itu, barang bukti disimpan dalam karung.
Perjalanan jauh dari Aceh menuju Cianjur membawa barang terlarang via jalur darat, ketiga tersangka ini menyembunyikan sabu di sela ruangan interior bagian atap mobil Toyota Hiace.
"Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan batangan sabu itu di sela-sela ruangan kecil di atap interior mobil.
Di atap interior itu, ada ruang kecil yang bisa menyimpan barang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom.
Melihat nilainya yang fantastis, diyakini sabu seberat 13 kg itu senilai puluhan miliar.
Jika merujuk pada harga pasaran per kg sabu senilai Rp 1,5 miliar atau Rp 1,5 jt per gram, maka jika dikalkulasikan, sabu 13 kg sekitar Rp 19,5 miliar.
Ada juga harga sabu per kg dengan pasaran Rp 2 miliar per kg atau Rp 2 juta per gram.
Maka, 13 kg sabu diprediksi sekitar Rp 20 miliar lebih.
Hanya saja, polisi belum merinci nilai rupiah dari barang bukti 13 kg. Lantas, pihak mana yang rela mengeluarkan uang puluhan miliar untuk sabu itu?
"Belum dirinci jika diuangkan berapa. Ada satu orang lagi berinisial A yang masuk daftar pencarian orang, diduga pemilik sabu.
Sabunya sendiri diduga didatangkan dari China, bisa dilihat dari kemasan untuk membungkus sabu berupa bungkus teh China," ujarnya.
Dengan barang bukti 13 kg, polisi punya kalkulasi tersendiri soal jumlah barang bukti. Salah satunya, 1 gram sabu bisa dikonsumsi untuk 10 orang.
"Yang pasti, 13 kg sabu ini bisa dikonsumsi total sekitar 13 juta orang, 13 juta orang itu pula yang bisa selamat dari bahaya narkotika," katanya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Attachments area