News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penerimaan gratifikasi Heri Tantan bersama Bupati Subang Ojang Suhandi terkait dengan pungutan dalam calon pengangkatan CPNS daerah dan Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) tahun 2014-2015.

"Jadi kami menduga ada pungutan-pungutan yang dikumpulkan tersangka HTS dan Bupati Subang saat itu, terkait pengangkatan CPNS daerah," kata dia.

Selain itu, Heri Tantan juga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer sejak April 2019.

Heri Tantan mengiming-imingin tenaga honorer itu akan menjadi CPNS untuk K2 untuk rekrutmen CPNS yang dilakukan pada April 2016.

Dana gratifikasi juga diduga terkait seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang.

KPK menduga, sebagian uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan.

"Jadi tidak semua semua diberikan pada Ojang Suhandi. Uang yang diberikan pada Ojang Suhandi sebesar Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu," kata Febri.

Sebagian lagi, digunakan oleh Heri Tantan untuk membeli aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, senilai Rp 2,44 miliar.

"Sisanya ada yang digunakan keperluan seketika Bupati Subang dan kepentingan pribadi tersangka," kata dia.

Diketahui, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan KPK dalam OTT di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4/2016).

Ojang diduga memberikan suap Rp 528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

Atas kasus ini, Ojang divonis delapan tahun penjara atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK menuntut Ojang dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini