KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka kasus gratifikasi, Rabu (9/10/2019).
Heri Tantan merupakan Kepala Bidang dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Subang.
Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Suhandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi senilai Rp 9.645.000.000.
Baca: Gerindra Tunggu Perppu KPK Diterbitkan Sebelum Bersikap
Baca: KPK Bantu Pemda Papua Barat Tertibkan Aset P3D Rp 4 Triliun
Oleh KPK, Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (16/4/2016).
Dalam OTT itu, KPK menangkap sejumlah orang termasuk satu di antaranya Bupati Ojang Suhandi.
Saat ini, Ojang Suhandi tengah mendekam di penjara setelah divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ojang Suhandi terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Febri menjelaskan, KPK mendalami kasus suap yang menyeret kader politisi PDIP itu dan menemukan sejumlah fakta baru di dalamnya.
Termasuk dugaan gratifikasi yang diterima Ojang Suhandi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS, yaitu sejumlah Rp 9,64 miliar," ujar Febri.