Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.
Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Kakak Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan
BERITA REKOMENDASI