TRIBUNNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. Selasa (1/10/2019).
Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Baca: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Mati Mantan Pacarnya
Baca: Heboh! Pria di Tuban Telah Dimakamkan Namun Tiba-tiba Pulang ke Rumah, Ini Fakta Sebenarnya
Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Diancam tak dibiayai sekolah
Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.
Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Baca: Daftar Obat Asam Lambung yang Mengandung Zat Pemicu Kanker, Ada yang Sering Dikonsumsi
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.
Terbongkar setelah dibujuk RT
Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua orangtua tak tahu
Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi mengakui perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.
Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)