Nenek Siti Rokayah atau kerap disapa nenek Amih kembali bersedih setelah tahu menantu dan anaknya kembali pidanakan dirinya
TRIBUNNEWS.COM - Nenek Siti Rokayah atau kerap disapa nenek Amih kembali bersedih setelah tahu menantu dan anaknya kembali pidanakan dirinya.
Ingatkah dengan nenek Siti Rokayah alias Amih yang sempat diseret ke meja hijau oleh anak kandungnya sendiri?
Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan 2017 silam.
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada 2011.
Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Baca: Viral Tangis Pilu Kesedihan Artis Malaysia Batal Menikah, Ternyata Calon Suami Sudah Punya Dua Istri
Baca: 3 Tahun Ditinggal Wafat Susi Similikiti, Terungkap Sosok Pacar Baru Tukul Arwana, Segera Dihalalkan?
Kini nenek Amih kembali mengusap air mata karena ulah menantu, Handoyo yang belum puas membawa ibu mertuanya kembali ke pengadilan.
Handoyo melaporkan nenek Amih ke polisi dengan menyeret Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Saat ditemui di rumahnya, nenek Amih menceritakan kebingungan dan kesedihan sambil mengusap air mata dari matanya.
Sambil membawa tongkat walker untuk bantuan berjalan menemui pewarta, nenek Amih kembali meneteskan air mata saat berbicara soal menantunya.
Nenek Amih sedih, lantaran bukan hanya dirinya yang diseret ke meja hijau. Melainkan ada empat anaknya yang juga ikut ke pengadilan.
Eep Rusdiana, anak nenek Amih menjelaskan duduk perkara permasalahan keluarga yang dia alami.
"Jadi adik kakak tiga anak, sama satu menantu dilaporkan. Kalau Amih berikutnya, setelah laporan masuk kalau nggak salah Amih setelah putusan MA keluar, dipidanakan juga," ujar Eep Rusdiana pada wawancara langsung yang dibagikan YouTube tvOneNews pada Kamis(10/10/2019).
Eep menjelaskan jika Handoyo menyeret nama-nama keluarganya terkait pencemaran nama baik di UU ITE.
"Intinya di pasal pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE. Kalau Amih waktu itu kalau nggak salah setelah mengikuti talkshownya acara salah satu televisi swasta. Kalau anak lainnya terkait postingannya di Facebook," jelas Eep.
Selain itu, menurut wawancara sebelumnya yang ditayangkan Fokus Indosiar, nenek Amih dipinadakan di Polres Jakarta Timur.
Eep menjelaskan jika beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Namun Nenek Amih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.
Simak video selengkapnya !
AWAL MULA GUGATAN Rp 1,8 MILIAR
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.
Baca: Kisah Allanna Wong si Sleeping Beauty,Tidur 8 Bulan Tak Pernah Bangun, Ini yang Terjadi Pada Otaknya
Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.
Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.
“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.
Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani dan Handoyo.
“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.
Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja.
Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.
“Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” ujar Eef.
Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga.
Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.
“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, padahal utang kakak saya (Asep Ruhendi) hanya setengahnya, menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, kakak saya dan ibu saya tidak pernah menerimanya,” ujarnya.
Dia memaparkan, dari cerita ibunya, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut ditandatanganinya karena merasa kasihan dan khawatir terhadap Yani yang mengatakan jika surat tersebut tidak ditandatangani, maka Yani akan diceraikan Handoyo.
“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangani sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eef yang mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.
Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, Ibunya harus mengakui telah berhutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yaitu selama dua tahun.
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)