Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS– Trisna Juwita yang akrab dipanggil Dede (36) sehari-hari mengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Golempang Rt 01/01 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Pada Rabu (18/9/2019) pukul 04.00 subuh bulan lalu, janda beranak satu tersebut ditemukan tewas. Jasadnya tergeletak di lantai dalam warung kopinya.
Pelakunya adalah TR (27), bujangan pengangguran, warga Dusun Cipangasih, Desa Kertaharja, Cimerak Pangandaran.
Ia juga di antara pelanggan di warung kopi milik Trisna Juwita. Pelaku diciduk tim Satreskrim Polres Ciamis saat duduk di teras sebuah toko di Cimone Cibodas Tanggerang, Sabtu (12/10/2019) pukul 22.00 malam.
Penyergapan pelaku dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar. Pelaku sempat berusaha kabur tapi berhasil dilumpuhkan dengan tindakan yang terukur.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur tapi berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskirim AKP Risqi Akbar serta Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni Idaningsih kepada Tribun wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Selasa (15/10/2019) sore.
Kepada polisi, Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso, pelaku mengaku bertemu korban sebulan sebelum kejadian.
Pelaku kemudian beberapa kali mampir ke warung kopi milik korban, termasuk pada Selasa (17/9/2019) malam. Rupanya pelaku menaruh hati pada janda muda tersebut.
Hanya tinggal bersama anak
“Korban seorang janda, tinggal di warung tersebut hanya bersama anaknya (laki-laki) yang masih berusia 9 tahun,” katanya.
Pada malam kejadian itu, menurut Kapolres, pelaku sempat mengutarakan maksudnya untuk membina rumah tangga bersama korban tapi korban menolak. Korban menolak menikah dengan pelaku.
Kemudian sewaktu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, korban juga menolak sehingga terjadi pertengkaran.
Sampai pelaku gelap mata, tega mencekik janda beranak satu itu hingga tewas. Mengetahui korban tewas, pelaku sempat panic.
Ia kemudian kabur sembari membawa kabur Honda Beat dan dua hp masing-masing HP Lenovo dan HP strawberi milik korban.
Pada Rabu (16/9/2019) paginya sekitar pukul 04.00 subuh, anak korban bangun dan mendapati ibunya tidur tergeletak di santai dalam warung.
Anak korban minta tolong warga. Kemudian warga melapor ke polisi dan diketahui korban sudah meninggal. Batu Hiu pun sempat geger menyusul tewas korban dan sepeda motornya raib.
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Jajaran satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Polda Jabar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menyimpulkan korban meninggal akibat dibunuh. Pelakunya mengarah ke TR, salah seorang pelanggan warung korban.
Dari sejumlah pelanggan yang suka mampir ke warung milik korban, menurut Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar, hanya pelaku yang menghilang sejak korban ditemukan tewas.
“Pelaku tidak berada di tempat sejak kejadian. Tiga minggu kami memburu pelaku. Ia berpindah-pindah tempat selama pelarian."
"Terakhir ia diketahui berada di Tanggerang. Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 22.00 malam itu diketahui pelaku berada di halaman sebuah toko kawasan Cimone Cibodas Tanggerang. Ia sempat melawan dan mau kabur saat mau ditangkap. Akhirnya dilakukan tindakan terukur di kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar.
Setelah membunuh korban, pelaku TR katanya membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada K (33) warga Cimanuk Cikalong Tasikmalaya selatan.
Sepeda motor tersebut dibayar dengan uang tunai Rp 1 juta tambah sebuah HP.
“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” katanya.
Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis. Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cinta Ditolak Janda Muda, Pemuda Pengangguran di Pangandaran Nekat Bunuh Pemilik Warung Kopi, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/15/cinta-ditolak-janda-muda-pemuda-pengangguran-di-pangandaran-nekat-bunuh-pemilik-warung-kopi?page=all.