Motif
Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.
"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Memar di bibir
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, ada bekas memar di bagian bibir mayat wanita tersebut.
Petugas keamanan Hotel Omega, Agus, mengaku tidak mengetahui soal kedatangan wanita tersebut.
"Tamu banyak pak jadi saya tidak tahu datang dengan siapa, dan mengendarai apa," ujarnya dikutip dari kompas.com.
Di kamar tempat kejadian, telah dipasang garis polisi.
Sementara jasad korban dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.
Ada lilitan kain
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan mengungkapkan, korban ditemukan terbujur kaku oleh pegawai hotel, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Meskipun ditemukan dalam kondisi tanpa busana, pada bagian atas tubuh korban terdapat lilitan kain.
Pegawai hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.