Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua warga Aceh Tamiang, karena kedapatan memiliki satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Kedua tersangka yang tidak jelas statusnya ini ditangkap aparat, saat sedang melintas di Jalan A Yani Kota Langsa dengan mengendarai becak motor (betor).
Tersangka Zul (37) lajang (berondong) pengangguran warga Dusun Tambak Kuta Gampong Alue Manis, dan An (49) berstatus ibu rumah tangga (IRT) alamat Dusun Jawa, Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Rantau, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Rabu (16/10/2019), mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (15/10/2019) malam di Jalan A Yani Langsa.
Kapolsek Langsa menjelaskan, malam itu sekitar pukul 22.00 WII tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa yang melakukan patroli rutin, melihat kedua tersangka yang mengendari betor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca: Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda
Melihat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa menyetop tersangka agar menghentikan betornya.
Saat hendak digedah, tersangka Zul coba hendak kabur namun berhasil ditangkap.
"Petugas kita yang melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, menemukan satu paket sabu di dompet milik tersangka An," ujarnya.
Iptu Ritian menambahkan, pengakuan kedua tersangka sabu itu mereka beli dari seseorang yang berinisial D kini DPO di Langsa dengan harga Rp 100 ribu.
Keduanya bermaksud hendak memakai sabu-sabu yang baru dibeli oleh tersangka Zul.
Sebelum pergi ke Langsa, ternyata mereka juga sudah mengkonsumsi sabu sewaktu masih Aceh Tamiang.
Baca: Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda
Kepada petugas, An mengaku bahwa lelaki bersamanya tersangka Zul ini adalah anak angkatnya.
Tersangka An sendiri sudah pisah dengan suaminya, tapi belum sah bercerai secara hukum.
Selain menyita BB satu paket sabu seberat seberat 0,24 gram, juga diamankan satu buah dompet warna hitam, dua unit ponsel merek Samsung dan Nokia, serta satu unit becak motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dan BB telah kita amankan di Mapolsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Iptu Ritian Handayani SIK
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diperiksa di Dompet Ternyata Ada Ini, Berondong dan IRT Ditangkap Polisi di Langsa