Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," tambahnya.
Enam orang WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Nyoman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur Pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat," kata Nyoman.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Imigrasi Kupang Deportasi WN Malaysia