TRIBUNNEWS.COM - Entah apa yang ada di pikiran SW (52), warga yang tinggal di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli anak tiri hingga melahirkan.
Namun, aksi tersebut terbongkar lantaran warga yang curiga karena ada bayi di rumah itu.
Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bayi yang baru lahir tersebut hasil hubungannya dengan SW.
Saat ini, polisi masih memeriksa SW untuk mengetahui apa motif pelaku tega mencabuli anak tiri tersebut.
Berikut ini fakta ayah cabuli anak tiri hingga melahirkan:
1. Ditangkap di rumah
Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Hadi Eko Prayitno membenarkan kabar tentang seorang ayah tega mencabuli anak tiri hingga melahirkan di wilayah hukumnya.
"Pelaku sudah kita amankan pada Kamis (17/10) di rumahnya pukul 15.00 Wita," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrimnya AKP Thomas di Mapolres Tapin, Sabtu, dikutip dari Antara.
2. Aksi pencabulan dilakukan sejak korban SMP
Thomas menjelaskan, pelaku SW sudah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya selama 3 tahun saat korban berumur 13 tahun saat masih duduk di bangku kelas II SMP dan terakhir pada 20 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, korban pun hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Jadi, si pelaku ini sudah mencabuli anak tiri sejak korban masih kelas II SMP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/10/2019).
3. Terbongkar setelah warga curiga ada bayi
Masih dikatakan Thomas, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang penasaran di kediaman pelaku dan korban tiba-tiba ada seorang bayi.
Salah seorang warga kemudian menanyakan ke korban siapa ayah dari bayi yang baru lahir tersebut.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengakui bayi yang baru lahir tersebut dari hasil hubungannya dengan SW.
Warga yang mendengar perkataan korban langsung melapor ke Polres Tapin.
"Kasus ini awalnya dari masyarakat, mereka curiga kok tiba-tiba ada bayi di rumah mereka," ujar Thomas.
4. Mengaku nafsu
aat ini, kata Thomas, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apa alasan dari pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga melahirkan.
"Sementara keterangan dari pelaku karena nafsu, tapi masih kami dalami lagi," ujar Thomas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini SW sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Tapin.
Pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Robertus Belarminus dan Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Dilakukan sejak SMP"