TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas, kasus kriminal dan tilang ternyata cukup banyak yang tak diambil oleh pemiliknya.
Rabu (16/10/2019) lalu, kondisi di salah satu area parkir di markas Polresta Denpasar tampak penuh sesak oleh sepeda motor.
Sepeda motor yang diperkirakan berjumlah ratusan unit itu ditaruh berderet dan rata-rata dalam kondisi sudah berkarat.
Baca : Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
Baca : 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
Sepeda motor-sepeda motor itu dulu sempat menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, kasus kriminal dan tilang, namun tidak diambil oleh pemiliknya bahkan hingga bertahun-tahun.
Tidak hanya di markas Polresta Denpasar.
Sejumlah sepeda motor eks barang bukti itu juga terlihat mangkrak memenuhi halaman parkir markas Polres Badung dan Polres Gianyar.
Bahkan, ada kendaraan yang tak diambil oleh pemiliknya sampai puluhan tahun, sehingga menjadi rongsokan, berlumut dan berkarat.
"Kami tidak mengerti kenapa sepeda motor itu tidak diambil oleh pemiliknya. Padahal syarat untuk mengambilnya mudah sekali, tinggal bawa STNK. Kalau gak ada STNK, ya bawa BPKB. Itu saja. Tapi kok tidak diambil," kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, kepada Tribun Bali pekan lalu.
Dari pantauan Tribun Bali, kondisi sejumlah sepeda motor di Polresta Denpasar itu ada yang sudah rusak.
Misalnya, ada bagian-bagiannya yang patah akibat kecelakaan, ada juga yang tidak terpasang pelat nomor kendaraan.
Kendaraan-kendaraan yang sempat jadi barang bukti tersebut diparkir di halaman seluas sekitar 2 are di areal kantor yang berada di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar.
Dari data yang dihimpun di Unit Lakalantas Polresta Denpasar, jumlah barang bukti kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Polresta Denpasar sebanyak 717 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.