Namun, jumlah tersebut tidak merinci berapa jumlah kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan berapa yang belum diambil.
Baca: Dengar Mobil Raffi Ahmad Terbakar, Iis Dahlia Langsung Beri Saran
Baca: Inilah Nama-nama yang Diduga Kuat Jadi Calon Menteri Baru Jokowi-Maruf
Baca: Angin Kencang di Kota Batu, Seorang Meninggal, 550 Warga Mengungsi
Ratusan kendaraan tersebut, kata Sulistyo, tidak hanya merupakan barang bukti laka lantas, melainkan juga barang bukti tilang dan kasus kriminal.
Hingga saat ini, ada kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan ada juga yang belum diambil.
"Kami campur tempat menaruhnya di sana, baik itu BB (barang bukti) kecelakaan lalu lintas dan BB tilang. Yang jelas tidak semuanya diambil. Ada yang belum," ujar Sulistyo.
Sulistyo juga menjelaskan sebetulnya kendaraan-kendaraan yang masih mangkrak di Polresta Denpasar tersebut sudah bisa diambil.
Namun, pemiliknya belum mengambil hingga saat ini.
Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Denpasar sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat agar kendaraannya segera diambil setelah selesai perkara.
Namun, ternyata banyak pemilik kendaraan tidak mengambilnya.
"Untuk BB laka lantas rata-rata kami sarankan cepat diambil. Tapi untuk BB tilang, ternyata banyak yang temuan (kasus)," jelas Sulistyo.
Terhadap anggapan bahwa untuk mengambil kendaraan yang pernah jadi barang bukti kecelakaan memerlukan uang, Sulistyo menyebut anggapan itu tidak benar.
"Tidak ada pakai bayar. Selama perkaranya sudah selesai, sudah ambil saja. Tidak ada bayar-bayar begitu," tegas Sulistyo.
Tak hanya di Polresta Denpasar, kendaraan-kendaraan yang pernah jadi barang bukti kasus juga banyak terdapat di Polres Badung, khususnya di Kantor Satlantas Polres Badung.
Pantauan Tribun Bali di tempat parkir belakang kantor yang berada di Jalan Kebo Iwa, Mengwi, Badung, banyak terlihat kendaraan khususnya roda dua yang sudah rusak parah dan ringan.
Bahkan, ada sejumlah sepeda motor yang sampai ditumbuhi rumput-rumput liar.